Senin, 19 April 2010

Anak Cacat Butuh Perhatian: DISKRIMINASI LAYANAN PENDIDIKAN BERKEBUTUHAN KHUSUS (BAG:4)

Jika ditarik lebih jauh, Pemkot bisa jadi melanggar UUD 45, Deklarasi Hak Asasi Manusia 1948, Konvensi Hak Anak 1989, Deklarasi Dunia 1990, dan Peraturan Standar PBB tentang Persamaan Kesempatan bagi Penyandang Cacat (1993), yang secara keseluruhan menyatakan bahwa anak cacat punya hak dan kewajiban penuh sebagai warga negara untuk memperoleh pendidikan.Seluruh dokumen tersebut memberi jaminan sepenuhnya pada anak berkelainan dan anak berkebutuhan khusus dalam memperoleh pendidikan bermutu, dan berpartisipasi aktif dalam kehidupan bermasyarakat.Kondisi pemenuhan hak dasar anak cacat, terutama bidang pendidikan, justru ditanggapi dingin pejabat Dindik selaku instansi yang bertanggung jawab atas persoalan tersebut.
Sumber: (Thursday, 03 May 2007, Harian Seputar Indonesia, Page : 4, Size : 1265.8333 mmc Circulation : 90,000, Author: Unknown)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar